Kami dapat memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi tersebut.
Kami dapat melakukan upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan cara yang persuasif agar tercapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Kami dapat memberikan konsultasi dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum, baik kepada individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah melakukan tindakan hukum.
Kami dapat membuatkan, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.
Kami dapat memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti yang ditunjukan dan diserahkan kepada kami, untuk dianalisa dan dipelajari. Baik itu bukti yang dimiliki oleh klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien berdasarkan kajian Hukum.
Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum kepada klien.
Kami dapat membantu klien perusahaan dalam mengurus dan memperoleh perizinan baik dalam perizinan usaha maupun izin Tata Ruang sehingga Perusahaan yang kami dampingi menaati aturan hukum yang berlaku.
Kami dapat melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.
Kami dapat melakukan pembuatan dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.
Kami dapat melakukan Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit macet. Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process).
Kami dapat melakukan analisa hukum tata ruang, permohonan izin tata ruang bagi perusahaan maupun perorangan yang meliputi Izin Prinsip, IPPT, Izin Lokasi dan Izin lain sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
ADW LAW OFFICE didukung oleh para Advokat, Konsultan Hukum, Kurator, dan Pengurus yang berpengalaman dan kompeten, dengan keahlian hukum yang telah teruji serta kemampuan dalam memberikan solusi hukum yang tepat dan profesional